Informasi Umum | Jalur Ikatan Dinas | Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS | Jadwal Penting | Pengumuman Penting Lainnya | Panduan Pendaftaran | Aplikasi SPMB STIS | Ketentuan dan Lokasi Ujian Tahap I | Download Ketentuan Lengkap | Download Leaflet
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) – semula bernama Akademik Ilmu
Statistik (AIS) – merupakan perguruan tinggi kedinasan yang
diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS
kembali memanggil pemuda/pemudi Indonesia yang memiliki minat dan
motivasi tinggi untuk dididik menjadi ahli statistika.
STIS menyelenggarakan program Diploma IV (D-IV) yang diterapkan
dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS)
dan ditempuh selama 4 tahun. STIS memiliki 2 jurusan, yaitu Statistika
dan Komputasi Statistik, di mana jurusan Statistika terbagi menjadi 2
bidang peminatan, yaitu Statistika Ekonomi dan Statistika Sosial
Kependudukan. Lulusan STIS mendapat sebutan Sarjana Sains Terapan (SST).
Tahun Akademik 2013/2014, STIS menerima mahasiswa baru melalui dua jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS.
- Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan. Mahasiswa mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, lulusan wajib bekerja di BPS selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
- Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Selain dari informasi di atas, lihat secara berkala halaman Pengumuman Penting Lainnya untuk pengumuman tambahan yang tidak atau belum tercantum pada informasi di atas.
Sumber Informasi : http://stis.ac.id/admission/adm-overview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar