NOMOR : PENG/KP/ 62 /07/2012/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN
III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2012
ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri. | |||||||
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi | |||||||
1 | Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) | ||||||
Lulusan Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK); | |||||||
Uraian Kerja : | |||||||
Tugas utama seorang diplomat Indonesia adalah mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting).Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. | |||||||
2 | Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) | ||||||
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 40 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) | |||||||
Uraian Kerja : | |||||||
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan. | |||||||
3 | Petugas Komunikasi (PK) | ||||||
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 20 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK). | |||||||
Uraian Kerja | |||||||
Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan. | |||||||
I. PERSYARATAN UMUM | |||||||
a. | Warga Negara Indonesia. | ||||||
b. | Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1994 dan sebelumnya). | ||||||
c. | Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. | ||||||
d. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. | ||||||
e. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. | ||||||
f. | Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan. | ||||||
g. | Sehat jasmani dan rohani. | ||||||
h. | Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. PDLN dapat ditugaskan pada salah satu Perwakilan RI di Luar Negeri di seluruh dunia dimana kondisi setempat dimana Perwakilan RI diakreditasikan cukup beragam, beberapa diantaranya merupakan wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan. | ||||||
II.
PERSYARATAN KHUSUS |
|||||||
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK) | |||||||
a. | Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3): | ||||||
|
|||||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: | ||||||
|
|||||||
c. | Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman). | ||||||
d. | Berusia maksimum: | ||||||
|
|||||||
B. | PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT) | ||||||
a. | Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi. | ||||||
b. |
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma
tujuh lima) dalam skala 4.
|
||||||
c. |
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau
bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
|
||||||
d. | Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya). | ||||||
C. | PETUGAS KOMUNIKASI (PK) | ||||||
a. | Berijazah Diploma 3 (D-3): | ||||||
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi; | |||||||
2. Jurusan Teknik Informatika; | |||||||
3. Jurusan Teknik Komputer; dan | |||||||
4. Jurusan Teknologi Informasi; | |||||||
b. |
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma
tujuh lima) dalam skala 4.
|
||||||
c. |
Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing
lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
|
||||||
d. | Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya). | ||||||
III. PENDAFTARAN | |||||||
a. |
Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id
mulai tanggal 16 Juli 2012 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi
beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
|
||||||
b. |
Disamping melakukan registrasi online, peserta wajib mengirimkan
berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun
Anggaran 2012 melalui Pos Tercatat mulai tanggal
16 Juli 2012 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal
06 Agustus 2012 (CAP POS), serta sudah harus diterima
Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2012, ditujukan kepada:
|
||||||
Ketua
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2012
|
|||||||
c. |
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan
mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK,
PKKRT, atau PK.
|
||||||
d. |
Registrasi
online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran
yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
|
||||||
e. | Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan: | ||||||
i. | Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000; | ||||||
ii. | Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri; | ||||||
iii. | Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup disini); | ||||||
iv. |
Satu
lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut
transkrip
nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan
asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat
di sini.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima;
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki
transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip
nilai dengan skala 4.0.
| ||||||
v. | Fotokopi Akte Kelahiran; | ||||||
vi. | Asli Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh dokter RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir); | ||||||
vii. | Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku; | ||||||
viii. | Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; | ||||||
ix. | Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto(lihat kriteria foto di sini). | ||||||
Catatan: | Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir vi sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir. | ||||||
f. | Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna: | ||||||
i. | Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1; | ||||||
ii. | Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2; | ||||||
iii. | Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3; | ||||||
iv. | Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan | ||||||
v. | Merah untuk Pelamar PK | ||||||
g. | Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi. | ||||||
h. | Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. | ||||||
i. | Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar. | ||||||
j. | Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e. | ||||||
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI | |||||||
| Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: | ||||||
1. | Seleksi Administrasi; | ||||||
2. | Ujian Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi) dan Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
3. | Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 Oktober 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
4. | Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober – 2 November 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
5. | Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id; | ||||||
6. | Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat. | ||||||
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN | |||||||
1. | Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id. | ||||||
2. | Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. | ||||||
3. | KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud. | ||||||
4. | Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id. | ||||||
VI. LAIN-LAIN | |||||||
1. | Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2012 tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun. | ||||||
2. | Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2012 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud. | ||||||
3. | Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia. | ||||||
4. | Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. | ||||||
5. | Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku. | ||||||
6. | Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | ||||||
7. | Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu. | ||||||
Jakarta, 13 Juli 2012 | |||||||
A.n MENTERI LUAR NEGERI
|
|||||||
SEKRETARIS JENDERAL
|
|||||||
ttd
|
|||||||
BUDI BOWOLEKSONO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar