Pada tahun 2013 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler/mahasiswa baru angkatan 2013/2014 yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi baik PTN/PTS/PTK di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
1. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Reguler yang Tidak Mampu
a. Besarnya bantuan biaya pendidikan Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler yang tidak mampu adalah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun yang akan diberikan pada tahun 2014
b. Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Reguler yang Tidak Mampu
1). Mahasiswa kelas reguler program Diploma III, Diploma IV dan Strata 1 PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
2). Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua/wali
3). Minimal telah menempuh pendidikan selama 2 (dua) dan maksimal semester V (untuk Program Diploma III) dan semester VII (untuk Program Diploma IV dan Strata 1)
4). Berstatus belum menikah/berkeluarga
5). Mahasiswa tidak sedang menerima biaya pendidikan dari institusi lain serta bermaterai Rp. 6.000,- 6). Masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah
7). Memiliki kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
8). Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari Kantor Kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan telah disyahkan oleh kantor kelurahan/Kepala Desa
9). Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari Dikpora DIY tahun Anggaran 2013 masih dimungkinkan menerima bantuan biaya pendidikan Tahun Anggaran 2014 apabila memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat mengajukan permohonan kembali.
10). Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
11). Kuota setiap Perguruan Tinggi 1-4 orang setiap Perguruan Tinggi c. Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Reguler yang Tidak Mampu 1). Surat Pengantar dari Ketua Jurusan 2). Foto copy KTM yang masih berlaku yang disyahkan oleh Ketua Jurusan 3). Foto copy transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh yang disyahkan oleh Ketua Jurusan 4). Surat keterangan belum menikah/berkeluarga bermaterai Rp. 6.000,- 5). Surat keterangan masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah dari Ketua Jurusan 6). Foto copy KTP mahasiswa yang masih berlaku, dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh kantor kelurahan atau Kepala Desa 7). Foto copy kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari Kantor Kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan telah disyahkan oleh kantor kelurahan/Kepala Desa
8). Surat pernyataan mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain dan bermaterai Rp. 6.000,-
9). Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
Berkas tersebut dibuat rangkat 3 dan dimasukan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir) kemudian diserahkan ke Pudir III Bagian Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta paling lambat tanggal 20 Oktober 2013.
2. Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu
a. Besarnya bantuan biaya pendidikan Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan 1 (satu) kali pada saat masuk di Perguruan Tinggi yang akan diberikan pada tahun 2013
b. Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu
1). Mahasiswa baru diterima di Perguruan Tinggi pada tahun akademik 2013/2014
2). Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2012 atau 2013
3). Berstatus belum menikah/berkeluarga
4). Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua/wali
5). Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari Kantor Kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan telah disyahkan oleh kantor kelurahan/Kepala Desa
6). Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari institusi lain serta bermaterai Rp. 6.000,-
7). Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Perguruan Tinggi yang bersangkutan (bukan di Perguruan Tinggi lain)
8). Kuota setiap Perguruan Tinggi 1 orang setiap Perguruan Tinggi
c. Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu
1). Hasil kelulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun pelajaran 2012/2013 dan tahun pelajaran 2013/2014
2). Foto copy surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan ijazah yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
3). Surat keterangan / surat pengumuman dari perguruan tinggi bahwa mahasiswa tersebut tela dinyatakan diterima di PTN/PTK/PTS 4). Surat pernyataan belum menikah/berkeluarga bermaterai Rp. 6.000,- 5). Foto copy KTP DIY dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh kantor kelurahan atau Kepala Desa
6). Surat pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain dan bermaterai Rp. 6.000,-
7). Foto copy kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari Kantor Kelurahan bahwa mahasiswa baru yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan telah disyahkan oleh kantor kelurahan/Kepala Desa
8). Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- dari mahasiswa calon penerima biaya pendidikan dan orang tua, bahwa mahasiswa ybs benar-benar kuliah di perguruan tinggi yang bersangkutan (bukan perguruan tinggi lain)
9). Foto copy rincian biaya her-regestrasi calon mahasiswa baru. Berkas dibuat rangkap 3 dan dimasukan dalam stopmap warna biru dengan ditempel label (contoh terlampir) kemudian diserahkan ke Pudir III Bagian Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Informasi lain :
1. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu akan dibayarkan melalui bank BTN Yogyakarta dan Kantor Cabang BTN se DIY
2. Pemberan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler dan baru tidak mampu dapat dihentikan apabila : a. Mahasiswa telah lulus/wisuda b. mahasiswa meninggal dunia c. Mahasiswa mengundurkan diri d. Mahasiswa cuti tahunan/semesteran e. Tidak memenuhi syarat yang ditentukan f. Dobel penerimaan dengan bantuan biaya pendidikan lain g. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara RI dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun.
Sumber Informasi : http://kemahasiswaan.poltekkesjogja.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar